Friday, February 24, 2023

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

 


Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini adalah syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.


Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan ialah 30- 40 hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan selama masa berlaku sertifikasi halal, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) sesekali akan melakukan inspeksi mendadak.


Persyaratan Dasar


Yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri pengolahan dan restoran ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.


Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.


Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.


Untuk rumah potong hewan, harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam (memiliki sertifikat penyembelihan), lokasi penyembelihan jauh dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, serta menerapkan standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.


Prosedur Sertifikasi Halal


Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:

•Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

•Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

•Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.

-Langkah-langkah. Ada tujuh langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:


•Pertama mendatangi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat, untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir.

•Kedua, mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan, serta mempersiapkan sistem jaminan halal. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan ke kantor sekertariat LPPOM MUI terdekat.

•Ketiga, pada saat pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makan).

•Keempat, pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan.

•Kelima, rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.

•Keenam, membayar biaya sertifikasi halal.Dan yang terakhir sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah di tetapkan status kehalalannya oleh komisi Fatwa MUI.

Potensi dan Tantangan Industri Halal di Indonesia

 


Pekembangan industri halal global merebut perhatian negara-negara maju dan berkembang karena menjadi sektor pertumbuhan ekonomi dunia yang baru. Nilai ekonomi industri halal pada tahun 2019 berdasarkan The State of Global Islamic Economy Report 2020/21 diperkirakan mencapai 2,02 triliun dolar Amerika. 


Nilai ini tumbuh sebesar 3,2% secara year-on-year dari tahun 2018. Konsumen industri halal bukan hanya dari masyarakat muslim tetapi juga non muslim, dan hal ini turut berkontribusi dalam pertumbuhan industri halal. Meningkatnya konsumen non muslim dikarenakan produk halal pasti memuat kualitas dan mutu yang baik bagi pemakainya. Hal ini menjadi potensi yang harus dikembangkan agar pangsa pasar industri halal semakin meningkat.


Peningkatan konsumen industri halal mendorong pertumbuhan ekonomi bagi negara yang bersangkutan. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diupayakan dengan meningkatkan produksi. Namun, upaya tersebut harus diiringi dengan beretika kepada sumberdaya alam yang ada. Menurut (Syamsudin, 2018) Etika terpenting dalam produksi adalah menjaga sumber daya alam, karena sumber daya alam merupakan anugrah dari Allah SWT dan cara kita untuk mensyukurinya adalah dengan menjaga kelestariannya dari polusi, kerusakan dan kehancuran. 

Peningkatan produksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan diharapkan tidak memicu terjadinya eksploitasi terhadap sumber daya alam, karena ini melanggar prinsip kehalalan itu sendiri. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pelaku industri halal dengan meningkatkan produksinya namun tetap beretika dan menjaga sumber daya alam yang ada. 


Berkembangnya pasar industri halal akan menarik pesaing baru sehingga menimbulkan persaingan yang ketat di lingkungan usaha. Pada kondisi seperti itu, penjaminan kehalalan produk dari lembaga terpercaya menjadi suatu keharusan demi melindungi konsumen dalam mengonsumsi produk halal. 


Pemerintah telah membuat regulasi berupa lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin kehalalan produk dengan mengeluarkan landasan-landasan hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Namun, sejak ditetapkan tahun 2014, penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) baru mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. 


Dengan adanya keterlambatan pelaksanaan UU JPH ini, terlihat belum efektifnya pelaksanaan UU JPH di Indonesia. Maka dari itu pengembangan industri halal ini perlu dibarengi dengan pembenahan lebih lanjut untuk regulasi pengembangan dan penyeleksian, serta penjaminan produk contoh jasa halal yang didalamnya meliputi jasa hotel, travel, dan pariwisata halal di Indonesia.


•Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan atau diizinkan untuk digunakan dalam agama islam yang sesuai dengan pedoman Al-qur'an, hadist, dan ijma ulama. Konsep 'halal' juga mengaitkan konsep 'Toyyib' artinya bagus. Dengan demikian, yang dimaksud dengan 'halal' adalah segala sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam dan baik bagi manusia. 

PUNYA POTENSI BESAR, INDUSTRI HALAL BISA JADI SENJATA PEMULIHAN EKONOMI

 



Industri halal di Indonesia diyakini mampu menjadi pemicu dalam pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Hal tersebut dikarenakan besarnya potensi industri halal dan keuangan syariah Tanah Air terhadap perekonomian global.


Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar mengungkapkan, bahkan industri halal tetap mampu bertumbuh di tengah pandemi. Hal tersebut dapat terlihat dari beberapa sektor yang tetap tumbuh.


“Sejak terjadinya pandemi Covid-19 sudah pasti turun besar dan ada penurunan yang signifikan, terutama tourism. Akan tetapi, sektor-sektor lain tetap bergeliat. Seperti farmasi, medical and wellness tetap bergeliat,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (8/7/2021).


Sapta mengatakan, dengan adanya kondisi tersebut membuktikan bahwa pangsa pasar industri halal tidak turun dan bahkan cenderung naik.


“Termasuk halal food itu juga trennya positif, walaupun sebenarnya kalau kita lihat global supply chain itu agak menurun. Tapi, yang sifatnya regional bahkan nasional itu sangat meningkat,” kata dia.


Lanjutnya, industri halal tetap menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia serta global. Bahkan, saat ini di beberapa negara, industri halal menjadi tren karena kesadaran masyarakat muslim meningkat di tengah pandemi.


“Di negara-negara yang tergabung dalam koalisi, halal industri sekarang menjadi tren. Karena kesadaran masyarakat muslim itu meningkat. Adanya Covid ini mestinya kaum muslim dan kaum yang lainnya sadar untuk hidup yang lebih baik dan lebih higienis, lebih bersih,” ucap Sapta.

Wednesday, February 8, 2023

Kenaikan Jumlah UMKM Go Online Jadi Hasil Konkret Pembahasan Transformasi Digital di KTT G20

 


Transformasi digital menjadi salah satu pembahasan tiga isu prioritas dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Alternate Chair Digital Economy Working Group G20, Dedy Permadi menyatakan Pemerintah Republik Indonesia memperjuangkan hasil konkret dalam KTT G20 agar memiliki manfaat bagi masyarakat Indonesia dan dunia, salah satunya pemanfaatan teknologi digital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, itu harus memiliki hasil yang konkret, membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia maupun masyarakat G20 dan lebih umum lagi masyarakat dunia,” jelasnya dalam Konferensi Pers G20 Digital Transformation Expo, di Le Meridien Hotel, Jimbaran, Badung, Bali, Sabtu (12/11/2022).


Menurut Dedy Permadi, salah satu pembahasan Indonesia bersama negara Anggota G20 berkaitan dengan pemanfaatan teknologi digital untuk pelaku UMKM agar bisa bertahan dan mengembangkan usaha lewat go digital atau online.


"Jadi bagaimana ruang digital bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dunia untuk pulih dari keterpurukan pascapandemi Covid-19. Ketika UMKM itu go digital atau online, mereka kemudian bertahan atau bahkan bisa mengembangkan usahanya,” ungkapnya.


Alternate Chair DEWG G20 menyatakan teknologi digital menjadi salah satu solusi yang konkret atau nyata di Indonesia. Menurutnya, setelah pandemi mereda sudah ada sekitar 21 juta UMKM Indonesia yang go online.


“Jadi sebelum pandemi Covid-19, jumlah UMKM kita yang go digital itu ada sekitar 9 juta UMKM dari total 64 juta UMKM yang menyumbang pada 60% PDB Indonesia. Ini nilai yang luar biasa besar. Ada penambahan sekitar 12 juta UMKM selama masa pandemi ini,” ujarnya.


Secara kumulatif, Dedy Permadi menyatakan saat ini ada 21 juta atau sekitar 32% dari total 64 juta UMKM di Indonesia yang memanfaatkan teknologi digital.


“Artinya saat ini masih ada 68% UMKM yang belum memanfaatkan ruang digital untuk pengembangan ekonomi mereka. Nah, ini menjadi concern dari negara-negara G20 untuk bisa mendorong lebih dalam lagi bagaimana konektivitas digital itu bisa membantu pemulihan ekonomi dunia,” tuturnya.


Alternate Chair DEWG menyatakan selain membahas isu konektivitas digital pascapandemi Covid-19, Forum DEWG G20 juga membahas literasi digital dan kecakapan digital serta arus data lintas batas negara.


Dalam konferensi pers itu, Alternate Chair DEWG Dedy Permadi didampingi Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Bonie Pudjianto dan Kepala BIro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo, Rhina Anita Ernita


UMKM Go Online

 



Program UMKM Go Online berupaya membantu masyarakat kecil terutama pengusaha mikro, kecil dan menengah untuk ikut berjualan berani dengan memanfaatkan marketplace yang tersedia, seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, OLX dan lain-lain.


Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah Grebeg Pasar. Dilakukan di 20 kota/kabupaten di Indonesia, kegiatan ini menargetkan terutama pengusaha mikro di pasar tradisional, dimana sebagian besar masih gagap atau belum tersentuh teknologi informasi untuk memasarkan produknya secara berani.

Potensi Sektor Industri Halal Di Indonesia

 



Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen baik dalam negeri bahkan luar negeri.

Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen baik dalam negeri bahkan luar negeri.


Secara demografi, Indonesia merupakan negara dengan persentase penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan pada tahun 2012, sebanyak 87,18% dari 237.641.326 jiwa penduduk Indonesia merupakan pemeluk agama Islam. Hal tersebut tentunya berpeluang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen produk halal terbesar di dunia.


Namun saat ini, pengembangan industri halal di Indonesia masih didominasi oleh sektor pangan dan kosmetik. Padahal masih ada beberapa potensi sektor industri halal yang memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut. Berikut peluang potensi sektor industri halal yang bisa dikembangkan.


 


Makanan dan Minuman


Sektor industri ini merupakan sektor industri halal dengan pendapatan terbesar setiap tahunnya dan diprediksi akan terus berkembang karena masyarakat semakin peduli dengan kehalalan dari produk-produk yang dikonsumsi.


 


Kosmetik


Sektor industri kosmetik halal berkembang pesat di Indonesia selama satu dekade terakhir. Sertifikat halal yang disematkan pada berbagai produk kosmetik memberikan rasa aman pada pengguna kosmetik tersebut dikarenakan adanya sertifikat tersebut dapat memberikan jaminan bahwa kosmetik tersebut menggunakan bahan baku yang aman digunakan.


 


Farmasi


Sektor industri ini memiliki peluang yang strategis di Indonesia bahkan dunia, tetapi masih memiliki tantangan pada proses sertifikasi halal pada produknya yang disebabkan oleh ketidak stabilan proses pemerolehan bahan baku.


 


Travel


Industri pariwisata halal yang dapat dikembangkan berupa penginapan halal serta makanan halal selama perjalanan wisata. Industri pariwisata halal tidak hanya diminati oleh masyarakat muslim tetapi juga non muslim, hal tersebut dikarenakan paket wisata halal dapat memberikan jaminan kebersihan, keamanan, dan serta kualitas secara keseluruhan proses pemenuhan jasa wisata.


 


Fashion


Industri fashion halal dikembangkan dengan membuat pakaian yang sesuai dengan kaidah busana muslim seperti tidak transparan dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Saat ini, brand halal fashion telah banyak berkembang di Indonesia dan dapat terus dikembangkan lagi mengingat besarnya share market yang ada.


Dengan berbagai peluang dan tantangan yang ada, sektor-sektor industri halal tetap menjadi peluang yang menjanjikan karena luasnya cakupan target pasar yang ada dimana pengguna produk halal tidak terbatas pada masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non muslim. Selain itu, produk-produk halal telah mendapatkan respon yang baik dari konsumen di dunia karena adanya jaminan kualitas produk yang ketat sehingga memberikan rasa aman pada penggunanya

PENTINGNYA PRODUK HALAL DAN PERKEMBANGAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL DI INDONESIA

 



Ketersediaan produk halal memiliki urgensi penting terkait kepastian hukum ketersediaan produk halal, memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, memberikan keuntungan timbal balik dan menumbuhkan kerjasama internasional dalam perdagangan produk halal. Perkembangan sertifikasi halal di Indonesia menunjukkan kemajuan yang luar biasa dimana LPPOM Pusat telah mensertifikasi lebih dari 274.000 produk yang bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam dimana sertifikat/ketetapan halal sebagai syarat untuk pencantuman label halal di suatu produk. Pengujian laboratorium tidak bersifat wajib (mandatory) pada saat pengajuan produk halal namun lebih untuk mendukung data jika ada keraguan saat pengambilan ketetapan untuk kehalalan suatu produk karena pengujian laboratorium memerlukan biaya besar yang justru dapat memberatkan perusahaan.

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

  Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai ...