Pekembangan industri halal global merebut perhatian negara-negara maju dan berkembang karena menjadi sektor pertumbuhan ekonomi dunia yang baru. Nilai ekonomi industri halal pada tahun 2019 berdasarkan The State of Global Islamic Economy Report 2020/21 diperkirakan mencapai 2,02 triliun dolar Amerika.
Nilai ini tumbuh sebesar 3,2% secara year-on-year dari tahun 2018. Konsumen industri halal bukan hanya dari masyarakat muslim tetapi juga non muslim, dan hal ini turut berkontribusi dalam pertumbuhan industri halal. Meningkatnya konsumen non muslim dikarenakan produk halal pasti memuat kualitas dan mutu yang baik bagi pemakainya. Hal ini menjadi potensi yang harus dikembangkan agar pangsa pasar industri halal semakin meningkat.
Peningkatan konsumen industri halal mendorong pertumbuhan ekonomi bagi negara yang bersangkutan. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diupayakan dengan meningkatkan produksi. Namun, upaya tersebut harus diiringi dengan beretika kepada sumberdaya alam yang ada. Menurut (Syamsudin, 2018) Etika terpenting dalam produksi adalah menjaga sumber daya alam, karena sumber daya alam merupakan anugrah dari Allah SWT dan cara kita untuk mensyukurinya adalah dengan menjaga kelestariannya dari polusi, kerusakan dan kehancuran.
Peningkatan produksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan diharapkan tidak memicu terjadinya eksploitasi terhadap sumber daya alam, karena ini melanggar prinsip kehalalan itu sendiri. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pelaku industri halal dengan meningkatkan produksinya namun tetap beretika dan menjaga sumber daya alam yang ada.
Berkembangnya pasar industri halal akan menarik pesaing baru sehingga menimbulkan persaingan yang ketat di lingkungan usaha. Pada kondisi seperti itu, penjaminan kehalalan produk dari lembaga terpercaya menjadi suatu keharusan demi melindungi konsumen dalam mengonsumsi produk halal.
Pemerintah telah membuat regulasi berupa lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin kehalalan produk dengan mengeluarkan landasan-landasan hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Namun, sejak ditetapkan tahun 2014, penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) baru mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
Dengan adanya keterlambatan pelaksanaan UU JPH ini, terlihat belum efektifnya pelaksanaan UU JPH di Indonesia. Maka dari itu pengembangan industri halal ini perlu dibarengi dengan pembenahan lebih lanjut untuk regulasi pengembangan dan penyeleksian, serta penjaminan produk contoh jasa halal yang didalamnya meliputi jasa hotel, travel, dan pariwisata halal di Indonesia.
•Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan atau diizinkan untuk digunakan dalam agama islam yang sesuai dengan pedoman Al-qur'an, hadist, dan ijma ulama. Konsep 'halal' juga mengaitkan konsep 'Toyyib' artinya bagus. Dengan demikian, yang dimaksud dengan 'halal' adalah segala sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam dan baik bagi manusia.