Negara Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim. Jumlah penduduk muslim bahkan mencapai lebih dari setengah penduduk Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021 setara dengan 86,9% penduduk Indonesia. Melihat angka tersebut, maka permintaan pada produk halal tentunya juga lumayan besar. Negara Indonesia mengatur tentang jaminan beragama dan beribadah bagi seluruh penduduknya. Yang lebih lanjut diatur dalam pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya”. Peran pemerintah lainnya bertanggung jawab untuk menyediakan produk halal bagi penduduk muslim. Dengan adanya sertifikasi halal,
Dokumen yang perlu disiapkan
Data pelaku usaha
Terdiri dari NIB (nomor induk berusaha), jika tidak ada dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKP dll).
Nama & jenis produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang disertifikasi halal.
Data produk & bahan yang digunakan
Terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.
Pengolahan produk
Dijabarkan mulai dari pembelian, pengolahan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi.
Dokumen sistem jaminan produk halal
Dalam suatu manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Mendaftar melalui portal halal.go.id
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif.
Kemudian login dengan email yang tadi pertempuran. Isikan asal pelaku usaha, (dari luar negeri, dalam negeri, atau instansi pemerintahan). lalu isi NIB di kolom yang tersedia. Kemudian ikuti instruksi pendaftaran yang ada di laman tersebut.
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen oleh BPJPH
Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menguji kehalalan produk. Proses ini dilakukan dalam rentang waktu dua hari kerja.
Pengujian Kehalalan Produk oleh LPH
Selanjutnya Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang diperiksa, proses pengujian ini biasanya dilakukan selama 15 hari kerja.
Penetapan Kehalalan Produk oleh MUI
Apabila lolos pemeriksaan dan pengujian produk, maka tahap selajutnya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama 3 hari kerja.
Penerbitan Sertifikat Halal
Langkah terakhir adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan menerbitkan sertifikat halal. Proses ini biasanya terjadi dalam waktu yang singkat yaitu satu hari kerja.
Manfaat Sertifikasi Halal
Kepercayaan Konsumen Meningkat
Dengan adanya sertifikasi halal maka akan timbul ketenangan dari konsumen yang akan membeli produknya. Tidak jarang para konsumen biasanya akan mencari tahu apakah dalam produk tersebut sudah tersertifikasi halal sebelum melakukan pembelian. Hal ini memberikan keuntungan pada usaha karena penjualan akan semakin meningkat.
Kualitas Produk Lebih Terjamin
Sebelum diterbitkan sertifikat halal, kandungannya, proses pengolahan akan dinilai oleh lembaga pemeriksa halal. Apabila terdapat salah satu bagian yang tidak memenuhi kriteria halal maka sertifikasi halal tak dapat diterbitkan. Hal ini menjadi jaminan bahwa produk yang sudah diberi label halal kualitasnya akan lebih terjamin dibandingkan dengan produk tanpa label halal.
Memperluas jangkauan pemasaran
Sertifikasi halal juga dapat membantu perluasan pemasaran dari produk yang kita produksi. Pemaran bisa mencapai pasar luar negeri, terlebih lagi pada negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim.