Baik pengusaha mikro maupun makro, selain membutuhkan modal untuk mendirikan suatu usaha, pengusaha juga harus membuat izin usaha. Hal ini bertujuan untuk legalitas pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Selai itu, izin ini nantinya akan menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.
Untuk pembuatan izin usaha ini juga sering disebut sebagai Surat Izin Usaha Perdaganagan atau SIUP. Dalam usaha mikro, surat ini juga disebut sedbagai Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK. Pembuatan surat izin tersebut dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Surat usaha tersebut nantinya akan terbit atas nama menteri, walikota, gubernur, dan pimpinan lembaga.
Syarat yang diperlukan untuk membuat SIUP Online OSS yaitu, Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha. Sedangkan untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha. Lebih lanjut, untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib mendapatkan legalitas dari badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.
Jika semua persyaratan sudah dikumpulkan dan sudah jelas dengan rangkaian tersebut, langkah selanjutnya adalah membuat akun OSS. Untuk pembuatan akun OSS juga memiliki perbedaan antara badan usaha dan perseorangan. Untuk pribadi dapat melakukan langkah membuat user ID menggunakan NIK pribadi lalu mengisi form registrasi. Setelah itu lakukan verifikasi data melalui email dan login ke OSS.
Untuk registrasi badan usaha OSS, pembuatan user ID menggunakan NIK penanggung jawab perusahaan. Lalu dapat mengisi form registrasi dan usahakan isi dengan lengkap agar tidak terjadi kesalahan. Jika sudah melakukan seluruh rangkaiannya dapat melakukan login ke dalam OSS.
Sedangkan untuk pembuatan IUMK melalui OSS dapat menyediakan berbagai persyaratan seperti, surat pengatar dari RT dan RW yang berdekatan dengan lokasi usaha, fotokopi KTP penanggung jawab usaha, fotokopi Kartu Keluarga atau KK penanggung jawab usaha, pas foto bewarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, formulis IUMK yang sudah diisi melalui OSS, memiliki e-mail yang aktif serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Izin usaha dengan OSS dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan untuk usaha mikro, kecil, menengah maupun besar baik dengan modal dari manapun. Usaha perseorangan atau badan usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.