Monday, February 6, 2023

Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

 


Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Tentunya, penguatan peran dan fungsi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal, sekaligus garda terdepan dalam pengembangan kewirausahaan, dan pemberdayaan KUMKM di daerah, mutlak diperlukan.

Maka, dengan diadakannya Kick-Off Program PLUT Educational Center (PLUTEC) Pelatihan Digitalisasi Pemasaran, dan Manajemen Produk Halal bagi KUMKM dan Wirausaha di PLUT KUMKM Bangka Belitung (Babel) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKMM, mendapat apresiasi Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin.

“Acara ini merupakan bentuk kolaborasi nyata perminyakan, serta pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan, serta transformasi digital koperasi, UMKM serta wirausaha,” ujar Pj Gubernur saat memberikan sambutan secara virtual, Senin (13/6/2022). 
 
Melalui pelatihan ini dirinya berharap dapat mendorong UMKM untuk berkolaborasi lintas usaha dalam sebuah bisnis ekosistem, dan akhirnya didukung oleh sebuah koperasi modern. Selain itu, salah satu pendekatan guna mendorong keberlanjutan ( sustainability ) UMKM, adalah melalui pendekatan yang mengacu pada keseluruhan aktivitas UMKM dalam sebuah ekosistem bisnis dari hulu ke hilir. 

Dijelaskannya, bahwa Pemprov Kep. Babel telah memfasilitasi sertifikat halal bagi 1044 usaha mikro kecil kurung waktu 2017-2021. Pada tahun ini juga diperingati akan memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil, baik melalui program “Self Declare”, maupun melalui lembaga pemeriksa halal untuk produk/jasa tertentu. 

"Program Self Declare merupakan program yang sangat ditunggu pelaku UMKM dalam rangka menyukseskan arah presiden terkait 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia. Melalui program ini, sertifikat halal akan sangat terjangkau dari jutaan rupiah per sertifikat menjadi 300 ribu saja," jelasnya.

Untuk memulai fasilitasi tersebut, pengiklan merencanakan pelaksanaan pelatihan bagi pendamping Proses Produk Halal (PPH) hasil kerja sama antara Pemprov Kep. Babel, BPJPH, Institut Agama Islam Tazkia Jakarta, serta didukung oleh Bank Indonesia pada tanggal 23-25 ​​Juni mendatang.

“Semakin banyak pendamping PPH ini, maka program Self Declare akan semakin mudah untuk dilaksanakan guna menuju target 100 ribu sertifikat halal bagi produk UMKM hingga tahun 2024,” .

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

  Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai ...