Friday, February 24, 2023

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

 


Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini adalah syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.


Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan ialah 30- 40 hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan selama masa berlaku sertifikasi halal, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) sesekali akan melakukan inspeksi mendadak.


Persyaratan Dasar


Yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri pengolahan dan restoran ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.


Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.


Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.


Untuk rumah potong hewan, harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam (memiliki sertifikat penyembelihan), lokasi penyembelihan jauh dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, serta menerapkan standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.


Prosedur Sertifikasi Halal


Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:

•Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

•Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

•Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.

-Langkah-langkah. Ada tujuh langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:


•Pertama mendatangi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat, untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir.

•Kedua, mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan, serta mempersiapkan sistem jaminan halal. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan ke kantor sekertariat LPPOM MUI terdekat.

•Ketiga, pada saat pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makan).

•Keempat, pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan.

•Kelima, rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.

•Keenam, membayar biaya sertifikasi halal.Dan yang terakhir sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah di tetapkan status kehalalannya oleh komisi Fatwa MUI.

Potensi dan Tantangan Industri Halal di Indonesia

 


Pekembangan industri halal global merebut perhatian negara-negara maju dan berkembang karena menjadi sektor pertumbuhan ekonomi dunia yang baru. Nilai ekonomi industri halal pada tahun 2019 berdasarkan The State of Global Islamic Economy Report 2020/21 diperkirakan mencapai 2,02 triliun dolar Amerika. 


Nilai ini tumbuh sebesar 3,2% secara year-on-year dari tahun 2018. Konsumen industri halal bukan hanya dari masyarakat muslim tetapi juga non muslim, dan hal ini turut berkontribusi dalam pertumbuhan industri halal. Meningkatnya konsumen non muslim dikarenakan produk halal pasti memuat kualitas dan mutu yang baik bagi pemakainya. Hal ini menjadi potensi yang harus dikembangkan agar pangsa pasar industri halal semakin meningkat.


Peningkatan konsumen industri halal mendorong pertumbuhan ekonomi bagi negara yang bersangkutan. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diupayakan dengan meningkatkan produksi. Namun, upaya tersebut harus diiringi dengan beretika kepada sumberdaya alam yang ada. Menurut (Syamsudin, 2018) Etika terpenting dalam produksi adalah menjaga sumber daya alam, karena sumber daya alam merupakan anugrah dari Allah SWT dan cara kita untuk mensyukurinya adalah dengan menjaga kelestariannya dari polusi, kerusakan dan kehancuran. 

Peningkatan produksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan diharapkan tidak memicu terjadinya eksploitasi terhadap sumber daya alam, karena ini melanggar prinsip kehalalan itu sendiri. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pelaku industri halal dengan meningkatkan produksinya namun tetap beretika dan menjaga sumber daya alam yang ada. 


Berkembangnya pasar industri halal akan menarik pesaing baru sehingga menimbulkan persaingan yang ketat di lingkungan usaha. Pada kondisi seperti itu, penjaminan kehalalan produk dari lembaga terpercaya menjadi suatu keharusan demi melindungi konsumen dalam mengonsumsi produk halal. 


Pemerintah telah membuat regulasi berupa lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin kehalalan produk dengan mengeluarkan landasan-landasan hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Namun, sejak ditetapkan tahun 2014, penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) baru mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. 


Dengan adanya keterlambatan pelaksanaan UU JPH ini, terlihat belum efektifnya pelaksanaan UU JPH di Indonesia. Maka dari itu pengembangan industri halal ini perlu dibarengi dengan pembenahan lebih lanjut untuk regulasi pengembangan dan penyeleksian, serta penjaminan produk contoh jasa halal yang didalamnya meliputi jasa hotel, travel, dan pariwisata halal di Indonesia.


•Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan atau diizinkan untuk digunakan dalam agama islam yang sesuai dengan pedoman Al-qur'an, hadist, dan ijma ulama. Konsep 'halal' juga mengaitkan konsep 'Toyyib' artinya bagus. Dengan demikian, yang dimaksud dengan 'halal' adalah segala sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam dan baik bagi manusia. 

PUNYA POTENSI BESAR, INDUSTRI HALAL BISA JADI SENJATA PEMULIHAN EKONOMI

 



Industri halal di Indonesia diyakini mampu menjadi pemicu dalam pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Hal tersebut dikarenakan besarnya potensi industri halal dan keuangan syariah Tanah Air terhadap perekonomian global.


Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar mengungkapkan, bahkan industri halal tetap mampu bertumbuh di tengah pandemi. Hal tersebut dapat terlihat dari beberapa sektor yang tetap tumbuh.


“Sejak terjadinya pandemi Covid-19 sudah pasti turun besar dan ada penurunan yang signifikan, terutama tourism. Akan tetapi, sektor-sektor lain tetap bergeliat. Seperti farmasi, medical and wellness tetap bergeliat,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (8/7/2021).


Sapta mengatakan, dengan adanya kondisi tersebut membuktikan bahwa pangsa pasar industri halal tidak turun dan bahkan cenderung naik.


“Termasuk halal food itu juga trennya positif, walaupun sebenarnya kalau kita lihat global supply chain itu agak menurun. Tapi, yang sifatnya regional bahkan nasional itu sangat meningkat,” kata dia.


Lanjutnya, industri halal tetap menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia serta global. Bahkan, saat ini di beberapa negara, industri halal menjadi tren karena kesadaran masyarakat muslim meningkat di tengah pandemi.


“Di negara-negara yang tergabung dalam koalisi, halal industri sekarang menjadi tren. Karena kesadaran masyarakat muslim itu meningkat. Adanya Covid ini mestinya kaum muslim dan kaum yang lainnya sadar untuk hidup yang lebih baik dan lebih higienis, lebih bersih,” ucap Sapta.

Wednesday, February 8, 2023

Kenaikan Jumlah UMKM Go Online Jadi Hasil Konkret Pembahasan Transformasi Digital di KTT G20

 


Transformasi digital menjadi salah satu pembahasan tiga isu prioritas dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Alternate Chair Digital Economy Working Group G20, Dedy Permadi menyatakan Pemerintah Republik Indonesia memperjuangkan hasil konkret dalam KTT G20 agar memiliki manfaat bagi masyarakat Indonesia dan dunia, salah satunya pemanfaatan teknologi digital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, itu harus memiliki hasil yang konkret, membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia maupun masyarakat G20 dan lebih umum lagi masyarakat dunia,” jelasnya dalam Konferensi Pers G20 Digital Transformation Expo, di Le Meridien Hotel, Jimbaran, Badung, Bali, Sabtu (12/11/2022).


Menurut Dedy Permadi, salah satu pembahasan Indonesia bersama negara Anggota G20 berkaitan dengan pemanfaatan teknologi digital untuk pelaku UMKM agar bisa bertahan dan mengembangkan usaha lewat go digital atau online.


"Jadi bagaimana ruang digital bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dunia untuk pulih dari keterpurukan pascapandemi Covid-19. Ketika UMKM itu go digital atau online, mereka kemudian bertahan atau bahkan bisa mengembangkan usahanya,” ungkapnya.


Alternate Chair DEWG G20 menyatakan teknologi digital menjadi salah satu solusi yang konkret atau nyata di Indonesia. Menurutnya, setelah pandemi mereda sudah ada sekitar 21 juta UMKM Indonesia yang go online.


“Jadi sebelum pandemi Covid-19, jumlah UMKM kita yang go digital itu ada sekitar 9 juta UMKM dari total 64 juta UMKM yang menyumbang pada 60% PDB Indonesia. Ini nilai yang luar biasa besar. Ada penambahan sekitar 12 juta UMKM selama masa pandemi ini,” ujarnya.


Secara kumulatif, Dedy Permadi menyatakan saat ini ada 21 juta atau sekitar 32% dari total 64 juta UMKM di Indonesia yang memanfaatkan teknologi digital.


“Artinya saat ini masih ada 68% UMKM yang belum memanfaatkan ruang digital untuk pengembangan ekonomi mereka. Nah, ini menjadi concern dari negara-negara G20 untuk bisa mendorong lebih dalam lagi bagaimana konektivitas digital itu bisa membantu pemulihan ekonomi dunia,” tuturnya.


Alternate Chair DEWG menyatakan selain membahas isu konektivitas digital pascapandemi Covid-19, Forum DEWG G20 juga membahas literasi digital dan kecakapan digital serta arus data lintas batas negara.


Dalam konferensi pers itu, Alternate Chair DEWG Dedy Permadi didampingi Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Bonie Pudjianto dan Kepala BIro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo, Rhina Anita Ernita


UMKM Go Online

 



Program UMKM Go Online berupaya membantu masyarakat kecil terutama pengusaha mikro, kecil dan menengah untuk ikut berjualan berani dengan memanfaatkan marketplace yang tersedia, seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, OLX dan lain-lain.


Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah Grebeg Pasar. Dilakukan di 20 kota/kabupaten di Indonesia, kegiatan ini menargetkan terutama pengusaha mikro di pasar tradisional, dimana sebagian besar masih gagap atau belum tersentuh teknologi informasi untuk memasarkan produknya secara berani.

Potensi Sektor Industri Halal Di Indonesia

 



Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen baik dalam negeri bahkan luar negeri.

Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen baik dalam negeri bahkan luar negeri.


Secara demografi, Indonesia merupakan negara dengan persentase penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan pada tahun 2012, sebanyak 87,18% dari 237.641.326 jiwa penduduk Indonesia merupakan pemeluk agama Islam. Hal tersebut tentunya berpeluang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen produk halal terbesar di dunia.


Namun saat ini, pengembangan industri halal di Indonesia masih didominasi oleh sektor pangan dan kosmetik. Padahal masih ada beberapa potensi sektor industri halal yang memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut. Berikut peluang potensi sektor industri halal yang bisa dikembangkan.


 


Makanan dan Minuman


Sektor industri ini merupakan sektor industri halal dengan pendapatan terbesar setiap tahunnya dan diprediksi akan terus berkembang karena masyarakat semakin peduli dengan kehalalan dari produk-produk yang dikonsumsi.


 


Kosmetik


Sektor industri kosmetik halal berkembang pesat di Indonesia selama satu dekade terakhir. Sertifikat halal yang disematkan pada berbagai produk kosmetik memberikan rasa aman pada pengguna kosmetik tersebut dikarenakan adanya sertifikat tersebut dapat memberikan jaminan bahwa kosmetik tersebut menggunakan bahan baku yang aman digunakan.


 


Farmasi


Sektor industri ini memiliki peluang yang strategis di Indonesia bahkan dunia, tetapi masih memiliki tantangan pada proses sertifikasi halal pada produknya yang disebabkan oleh ketidak stabilan proses pemerolehan bahan baku.


 


Travel


Industri pariwisata halal yang dapat dikembangkan berupa penginapan halal serta makanan halal selama perjalanan wisata. Industri pariwisata halal tidak hanya diminati oleh masyarakat muslim tetapi juga non muslim, hal tersebut dikarenakan paket wisata halal dapat memberikan jaminan kebersihan, keamanan, dan serta kualitas secara keseluruhan proses pemenuhan jasa wisata.


 


Fashion


Industri fashion halal dikembangkan dengan membuat pakaian yang sesuai dengan kaidah busana muslim seperti tidak transparan dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Saat ini, brand halal fashion telah banyak berkembang di Indonesia dan dapat terus dikembangkan lagi mengingat besarnya share market yang ada.


Dengan berbagai peluang dan tantangan yang ada, sektor-sektor industri halal tetap menjadi peluang yang menjanjikan karena luasnya cakupan target pasar yang ada dimana pengguna produk halal tidak terbatas pada masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non muslim. Selain itu, produk-produk halal telah mendapatkan respon yang baik dari konsumen di dunia karena adanya jaminan kualitas produk yang ketat sehingga memberikan rasa aman pada penggunanya

PENTINGNYA PRODUK HALAL DAN PERKEMBANGAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL DI INDONESIA

 



Ketersediaan produk halal memiliki urgensi penting terkait kepastian hukum ketersediaan produk halal, memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, memberikan keuntungan timbal balik dan menumbuhkan kerjasama internasional dalam perdagangan produk halal. Perkembangan sertifikasi halal di Indonesia menunjukkan kemajuan yang luar biasa dimana LPPOM Pusat telah mensertifikasi lebih dari 274.000 produk yang bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam dimana sertifikat/ketetapan halal sebagai syarat untuk pencantuman label halal di suatu produk. Pengujian laboratorium tidak bersifat wajib (mandatory) pada saat pengajuan produk halal namun lebih untuk mendukung data jika ada keraguan saat pengambilan ketetapan untuk kehalalan suatu produk karena pengujian laboratorium memerlukan biaya besar yang justru dapat memberatkan perusahaan.

Monday, February 6, 2023

Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal bagi UMKM



Negara Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim. Jumlah penduduk muslim bahkan mencapai lebih dari setengah penduduk Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021 setara dengan 86,9% penduduk Indonesia. Melihat angka tersebut, maka permintaan pada produk halal tentunya juga lumayan besar. Negara Indonesia mengatur tentang jaminan beragama dan beribadah bagi seluruh penduduknya. Yang lebih lanjut diatur dalam pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya”. Peran pemerintah lainnya bertanggung jawab untuk menyediakan produk halal bagi penduduk muslim. Dengan adanya sertifikasi halal,


Dokumen yang perlu disiapkan

Data pelaku usaha

Terdiri dari NIB (nomor induk berusaha), jika tidak ada dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKP dll).

Nama & jenis produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang disertifikasi halal.

Data produk & bahan yang digunakan

Terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.

Pengolahan produk

Dijabarkan mulai dari pembelian, pengolahan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi.

Dokumen sistem jaminan produk halal

Dalam suatu manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Mendaftar melalui portal halal.go.id

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif. 


Kemudian login dengan email yang tadi pertempuran. Isikan asal pelaku usaha, (dari luar negeri, dalam negeri, atau instansi pemerintahan). lalu isi NIB di kolom yang tersedia. Kemudian ikuti instruksi pendaftaran yang ada di laman tersebut.


Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen oleh BPJPH

Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menguji kehalalan produk. Proses ini dilakukan dalam rentang waktu dua hari kerja.


Pengujian Kehalalan Produk oleh LPH

Selanjutnya Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang diperiksa, proses pengujian ini biasanya dilakukan selama 15 hari kerja.


Penetapan Kehalalan Produk oleh MUI

Apabila lolos pemeriksaan dan pengujian produk, maka tahap selajutnya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama 3 hari kerja.


Penerbitan Sertifikat Halal

Langkah terakhir adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan menerbitkan sertifikat halal. Proses ini biasanya terjadi dalam waktu yang singkat yaitu satu hari kerja.


Manfaat Sertifikasi Halal

Kepercayaan Konsumen Meningkat

Dengan adanya sertifikasi halal maka akan timbul ketenangan dari konsumen yang akan membeli produknya. Tidak jarang para konsumen biasanya akan mencari tahu apakah dalam produk tersebut sudah tersertifikasi halal sebelum melakukan pembelian. Hal ini memberikan keuntungan pada usaha karena penjualan akan semakin meningkat.


Kualitas Produk Lebih Terjamin

Sebelum diterbitkan sertifikat halal, kandungannya, proses pengolahan akan dinilai oleh lembaga pemeriksa halal. Apabila terdapat salah satu bagian yang tidak memenuhi kriteria halal maka sertifikasi halal tak dapat diterbitkan. Hal ini menjadi jaminan bahwa produk yang sudah diberi label halal kualitasnya akan lebih terjamin dibandingkan dengan produk tanpa label halal.


Memperluas jangkauan pemasaran

Sertifikasi halal juga dapat membantu perluasan pemasaran dari produk yang kita produksi. Pemaran bisa mencapai pasar luar negeri, terlebih lagi pada negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim.

 

Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM



1. Produk Terjamin Kualitasnya

Sebagai pelaku bisnis UMKM, kualitas produk yang mumpuni sangat diperlukan agar mampu bersaing di pasar yang besar seperti di Indonesia

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sebagai pelaku bisnis UMKM, kualitas produk yang mumpuni sangat diperlukan agar mampu bersaing di pasar yang besar seperti di Indonesia.

3. Memiliki Unique Selling Point

Unique selling point merupakan salah satu strategi pemasaran agar produk yang dijual memiliki nilai lebih dibandingkan kompetitor.

4. Menjangkau Pasar yang Lebih Luas 

Di era serba mudah kini, bukan tidak mungkin apabila produk UMKM di bidang kuliner dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global.


Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

 


Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Tentunya, penguatan peran dan fungsi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal, sekaligus garda terdepan dalam pengembangan kewirausahaan, dan pemberdayaan KUMKM di daerah, mutlak diperlukan.

Maka, dengan diadakannya Kick-Off Program PLUT Educational Center (PLUTEC) Pelatihan Digitalisasi Pemasaran, dan Manajemen Produk Halal bagi KUMKM dan Wirausaha di PLUT KUMKM Bangka Belitung (Babel) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKMM, mendapat apresiasi Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin.

“Acara ini merupakan bentuk kolaborasi nyata perminyakan, serta pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan, serta transformasi digital koperasi, UMKM serta wirausaha,” ujar Pj Gubernur saat memberikan sambutan secara virtual, Senin (13/6/2022). 
 
Melalui pelatihan ini dirinya berharap dapat mendorong UMKM untuk berkolaborasi lintas usaha dalam sebuah bisnis ekosistem, dan akhirnya didukung oleh sebuah koperasi modern. Selain itu, salah satu pendekatan guna mendorong keberlanjutan ( sustainability ) UMKM, adalah melalui pendekatan yang mengacu pada keseluruhan aktivitas UMKM dalam sebuah ekosistem bisnis dari hulu ke hilir. 

Dijelaskannya, bahwa Pemprov Kep. Babel telah memfasilitasi sertifikat halal bagi 1044 usaha mikro kecil kurung waktu 2017-2021. Pada tahun ini juga diperingati akan memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil, baik melalui program “Self Declare”, maupun melalui lembaga pemeriksa halal untuk produk/jasa tertentu. 

"Program Self Declare merupakan program yang sangat ditunggu pelaku UMKM dalam rangka menyukseskan arah presiden terkait 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia. Melalui program ini, sertifikat halal akan sangat terjangkau dari jutaan rupiah per sertifikat menjadi 300 ribu saja," jelasnya.

Untuk memulai fasilitasi tersebut, pengiklan merencanakan pelaksanaan pelatihan bagi pendamping Proses Produk Halal (PPH) hasil kerja sama antara Pemprov Kep. Babel, BPJPH, Institut Agama Islam Tazkia Jakarta, serta didukung oleh Bank Indonesia pada tanggal 23-25 ​​Juni mendatang.

“Semakin banyak pendamping PPH ini, maka program Self Declare akan semakin mudah untuk dilaksanakan guna menuju target 100 ribu sertifikat halal bagi produk UMKM hingga tahun 2024,” .

Cara Membuat Surat Izin Usaha Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

 







Baik pengusaha mikro maupun makro, selain membutuhkan modal untuk mendirikan suatu usaha, pengusaha juga harus membuat izin usaha. Hal ini bertujuan untuk legalitas pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Selai itu, izin ini nantinya akan menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.

Untuk pembuatan izin usaha ini juga sering disebut sebagai Surat Izin Usaha Perdaganagan atau SIUP. Dalam usaha mikro, surat ini juga disebut sedbagai Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK. Pembuatan surat izin tersebut dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Surat usaha tersebut nantinya akan terbit atas nama menteri, walikota, gubernur, dan pimpinan lembaga.


Syarat yang diperlukan untuk membuat SIUP Online OSS yaitu, Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha. Sedangkan untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha. Lebih lanjut, untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib mendapatkan legalitas dari badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.


Jika semua persyaratan sudah dikumpulkan dan sudah jelas dengan rangkaian tersebut, langkah selanjutnya adalah membuat akun OSS. Untuk pembuatan akun OSS juga memiliki perbedaan antara badan usaha dan perseorangan. Untuk pribadi dapat melakukan langkah membuat user ID menggunakan NIK pribadi lalu mengisi form registrasi. Setelah itu lakukan verifikasi data melalui email dan login ke OSS.


Untuk registrasi badan usaha OSS, pembuatan user ID menggunakan NIK penanggung jawab perusahaan. Lalu dapat mengisi form registrasi dan usahakan isi dengan lengkap agar tidak terjadi kesalahan. Jika sudah melakukan seluruh rangkaiannya dapat melakukan login ke dalam OSS.


Sedangkan untuk pembuatan IUMK melalui OSS dapat menyediakan berbagai persyaratan seperti, surat pengatar dari RT dan RW yang berdekatan dengan lokasi usaha, fotokopi KTP penanggung jawab usaha, fotokopi Kartu Keluarga atau KK penanggung jawab usaha, pas foto bewarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, formulis IUMK yang sudah diisi melalui OSS, memiliki e-mail yang aktif serta nomor telepon yang bisa dihubungi.


Izin usaha dengan OSS dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan untuk usaha mikro, kecil, menengah maupun besar baik dengan modal dari manapun. Usaha perseorangan atau badan usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Friday, February 3, 2023

UMKM Naik Kelas, UMKM Go Digital


Sederet Target


Sebelumnya, pemerintah pusat, melalui Presiden Joko Widodo telah menargetkan untuk belanja dari APBN sebesar Rp400 triliun benar-benar dialokasikan untuk produk dalam negeri dalam satu tahun. Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum idEA Bima Laga menyampaikan, saat ini, ada sekitar 19 juta pelaku UMKM yang sudah berjualan di platform digital yang berada di bawah naungannya.


“Secara total, sekarang sekitar 19 juta UMKM. Kita masih ada 11 juta (yang belum bergabung ke platform digital) dan kita optimistis dengan peningkatan, penguatan produk dalam negeri, target itu bisa dicapai,” tutur Bima.


Pemerintah menargetkan, 30 juta UMKM onboard digital, atau masuk ke platform digital pada 2024. Dari jumlah tersebut, menurut data idEA, terdapat 9,9 juta UMKM yang bergabung ke platform digital sejak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yaitu dalam kurun waktu Mei 2020 hingga Februari 2022.


Namun, usaha digitalisasi UMKM tidak berhenti hanya dengan mengajaknya masuk platform digital. Setelah UMKM berjualan secara dalam jaringan, perlu ada upaya meningkatkan transaksinya.


idEA pun melihat bahwa program stimulus seperti yang dijalankan pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia tahun lalu adalah hal yang jitu. Tidak itu saja, asosiasi itu juga membantu masalah permodalan yang biasanya dihadapi kalangan pelaku kelas wong cilik itu.


Menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diadakanlah program Digiku. Tujuannya, agar pelaku UMKM bisa mendapatkan modal untuk mendukung upaya pengembangan.


Harapannya, dengan semakin banyak pelaku UMKM yang go digital tentu akan mendongkrak transaksinya. Bila transaksinya semakin banyak, kreasi produk semakin baik dan berdaya saing sehingga UMKM naik kelas bukan hanya sebuah jargon kosong semata.
 

3,79 Juta UMKM Sudah Go Online

 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melansir sebanyak 3,79 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya. Jumlah ini berkisar 8 persen dari total pelaku UMKM yang ada di Indonesia, yakni 59,2 juta.

Untuk menumbuhkan jumlah pelaku UMKM yang berselancar di dunia maya, Kemenkop UKM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan para pelaku e-commerce menggagas program bertajuk 8 Juta UMKM Go Online.

Lewat kerja sama ini, pemerintah juga berharap dapat mempercepat transformasi UMKM di Indonesia menuju digital.

"Pelaku UMKM harus menjadi pemain utama dari perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Kita punya target bagaimana menjadikan 8 juta UMKM ini go online pada tahun 2019," ujar Menteri Kominfo Rudiantara, di kawasan Harmoni, Rabu (15/11).

Beberapa e-commerce di Indonesia, seperti Lazada, Shopee, MatahariMall.com, BliBli.com, Bukalapak, Tokopedia, dan Blanja.com yang hadir dalam acara itu juga sempat mengungkapkan komitmen mereka dalam mengikuti program ini. Mereka menyatakan akan menjalankan roadshow untuk mengedukasi masyarakat agar jiwa kewirausahaan terbangun.

Masing-masing e-commerce memiliki program sendiri. Misalnya, pejalan di Bukalapak yang memiliki program kopi darat di daerah masing-masing untuk pemberdayaan komunitasnya. Selain itu, Blanja.com melakukan beberapa sinergi dengan kementerian BUMN untuk mengadakan roadshow di beberapa wilayah hingga Indonesia Timur.

Kemenkop menyebut, selain memberdayakan UKM, gerakan ini akan membantu memberikan akses keuangan pada wirausaha. Kemenkop akan membantu memastikan produk yang dihasilkan UMKM layak bersaing dan kapasitasnya cukup sehingga mendapatkan kepercayaan dari sumber pendanaan.

“Dalam rangka memasuki bisnis online ini, kami perlahan membenahi UKM-UKM kita dengan membenahi kualitas produk dan standarisasi produk mereka. Kita bantu peningkatan SDM dan akses terhadap sumber-sumber pembiayaan,” kata Deputi Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta.

Rudiantara berharap, kolaborasi antara pemerintahan dan e-commerce akan berlanjut dan mampu merealisasikan visi bersama menjadikan Indonesia sebagai Digital Energy of Asia pada 2020 mendatang. 



Thursday, February 2, 2023

UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia

 



Target rasio kewirausahaan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah mencapai 3,9% dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4% pada tahun 2024. Dalam acara Leader, Executive, & Enterpreneur Program Industry & Business Institute of Management (IBIMA) secara virtual , Rabu (5/5), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kembali arahan Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun pemulihan ekonomi nasional dan global.


“Saya mengapresiasi IBIMA yang telah melaksanakan kegiatan ini karena ikut mendukung program Pemerintah dalam memfasilitasi tumbuh dan mengembangkan kewirausahaan di tanah air,” pungkas Airlangga.


Saat ini, seiring dengan adanya penurunan kasus positif COVID-19 serta pelaksanaan Vaksinasi, Menko Airlangga mengatakan bahwa kinerja sektor ritel saat ini sudah menunjukkan peningkatan penjualan ritel pada periode Q1-2021. Beberapa sub kelompok belanja yang mengalami peningkatan pada periode triwulan I 2021 antara lain Supermarket, Restoran, Medis, Rumah Tangga, dan Fashion. Selain itu, rilis data Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia juga menunjukkan hal yang menggembirakan dimana sektor manufaktur Indonesia mengalami percepatan pertumbuhan pada Bulan April 2021 dengan mencatatkan rekor tertinggi di posisi 54,6 yang berarti naik dari posisi 53,2 pada bulan sebelumnya .


“Diharapkan dengan adanya perbaikan permintaan, baik pada industri maupun pada beberapa sub kelompok belanja ritel tersebut dapat meningkatkan semangat para pelaku industri dan UMKM untuk kembali produktif,” ujar Airlangga.


UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Namun tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada.


Untuk menjawab tantangan itu, Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, antara lain bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk juga strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja.


Dampak lain dari pandemi ini adalah mendorong pergeseran pola konsumsi barang dan jasa dari offline ke online, dengan adanya peningkatan trafik internet berkisar 15-20%. Hal ini menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital. Potensi ekonomi digital Indonesia juga masih terbuka lebar dengan jumlah populasi terbesar ke-4 di dunia dan penetrasi internet yang telah menjangkau 196,7 juta orang.


“Dukungan dan kerjasama serta kolaborasi dalam membangun UMKM dan industri anak bangsa berbasis teknologi tepat untuk memasuki era Industri 4.0 perlu terus ditingkatkan. Dengan keterlibatan para ahli dan bisnis profesional, kami yakin bahwa kita semua memiliki semangat yang sama dalam membantu dan mengembangkan UMKM di masa pandemi dan era digital ini,”

Wednesday, February 1, 2023

Pentingnya Menanamkan Karakter Positif Sejak Dini


Kedudukan karakter dalam perjalanan setiap manusia sangat penting sekali. Bahkan pembentukan karakter sejak dini akan sangat menentukan bagaimana seseorang dalam menjalani hidupnya. Siapapun dia, apapun profesinya, ketika memiliki karakter positif, tentu akan lebih baik dari pada yang tidak memiliki karakter. Maka dari itu, penanaman karakter positif ini sangat diperlukan sejak dini agar bisa menjadi modal mereka dalam mengarungi perjalanan hidup yang sangat berat.

Karakter yang kuat, berani dan tidak mudah menyerah akan sangat membantu siapapun dalam menjalani hidup. Karakter positif selalu bisa diterapkan dalam berbagai profesi, baik seorang pebisnis, pendidik, atau profesi lainnya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa yang sering menjadi masalah bangsa Indonesia ini adalah banyaknya manusia Indonesia yang tidak memiliki karakter positif sehingga dimanapun mereka berada akan selalu menimbulkan masalah dan bukan menjadi solusi dari sebuah masalah.

"Pendidikan di Masa PANDEMI"

“Cara membuat kita menjadi semangat belajar ketika dimasa Pandemi”

Dalam upaya kita untuk menjadi lebih semangat dalam belajar dari rumah kuncinya adalah kita harus memiliki niat agar kita dapat mendapatkan semangat untuk memulai belajar. Apa sih kegunaan dari niat belajar? Kegunaan dari niat belajar adalah proses yang menentukan kualitas kita dalam menjalankan sesuatu dan niat itu ibaratnya adalah sebuah jiwa yang harus di miliki untuk menjalani aktivitas tertentu, jadi jika kita punya jiwa berarti kita sudah punya niat untuk menjalankan aktivitas kita.

 Selain niat yang harus kita tanamkan dan lakukan, yang kedua adalah tujuan pembelajaran pada saat pandemi, Seperti yang kita ketahui sekarang negara-negara sedang menghadapi masalah besar. Berawal dari munculnya suatu wabah penyakit yang disebabkan oleh virus, yaitu virus corona yang akrab disebut Covid 19, hampir semua aspek kehidupan mengalami perubahan-perubahan yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, mendebarkan seluruh isi dunia dan yang paling mengkhawatirkan ialah pendidikan yang akan dilalui oleh anak-anak yang bersekolah atau berkuliah pada saat pandemi ini. Maka dari itu pemerintah diberbagai negara menerapkan study from home agar anak-anak mereka terhindar dari wabah covid 19 dan mereka juga sangat rentan terkena wabah ini dikarenakan imun tubuh mereka yang masih lemah. 

meskipun pembelajaran dari rumah ini kurang efektif karena anak-anak pasti akan kurang fokus saat menerima pembelajaran menggunakan gadget mereka, tetapi menurut saya keputusan yang diambil oleh pemerintah ini sudah sangat tepat demi keselamatan penerus bangsa dari wabah yang sudah merenggut banyak nyawa manusia. Dan yang terakhir yaitu hasil dan manfaat dari belajar onine di masa pandemi.

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

  Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai ...