Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini adalah syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan ialah 30- 40 hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan selama masa berlaku sertifikasi halal, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) sesekali akan melakukan inspeksi mendadak.
Persyaratan Dasar
Yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri pengolahan dan restoran ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.
Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.
Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.
Untuk rumah potong hewan, harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam (memiliki sertifikat penyembelihan), lokasi penyembelihan jauh dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, serta menerapkan standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.
Prosedur Sertifikasi Halal
Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
•Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
•Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
•Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.
-Langkah-langkah. Ada tujuh langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:
•Pertama mendatangi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat, untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir.
•Kedua, mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan, serta mempersiapkan sistem jaminan halal. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan ke kantor sekertariat LPPOM MUI terdekat.
•Ketiga, pada saat pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makan).
•Keempat, pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan.
•Kelima, rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.
•Keenam, membayar biaya sertifikasi halal.Dan yang terakhir sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah di tetapkan status kehalalannya oleh komisi Fatwa MUI.